HUMANITIES

Di Daerah Terdampak Covid-19, Mensos Usul Penerima Bansos Diperluas

Indonesiaplus.id – Pandemi Covid-19 telah berdampak serius bagi hampir semua lini kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Bagi daerah-daerah epincentrum pandemi Covid-19 diusulkan adanya perluasan penerima bantuan sosial (bansos). Namun, perlu perlu kehati-hati karena bisa berdampak terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ” ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Untuk menopang dan mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan yang terdampak, agar diperluas jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako ke Kementerian Keuangan.

“Usulan perluasan difokuskan di daerah-daerah epicentrum pandemi Covid-19, seperti Jakarta dan sekitarnya, sehingga bukan bersifat nation-wide melainkan harus dihitung cermat karena berdampak pada APBN,” katanya.

Usulan perluasan itu dari arahan Presiden kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju agar refocusing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dan pemda untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan diarahkan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial atau social safety net, bidang stimulus ekonomi. Untuk Kemensos fokus pada jaring pengaman sosial,” ungkapnya.

Upaya mendukung pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui jaring pengaman sosial, Kemensos mengoptimalkan dua program bansos regular, yaitu PKH dan Program Sembako.

Tentu saja, jika perluasan penerima bansos diberlakukan, tetap akan berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami tengah memproses usulan ini kepada Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan anggaran yang cukup besar. Nanti, jangan hanya memikirkan satu dua program tapi tidak berdampak pada hal yang lain,” terangnya.

Kemensos mengambil sejumlah langkah demi menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan dengan menyiapkan instrumen fiskal dan Kemensos dapat anggaran Rp 4,56 triliun.

“Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan indeks atau besaran nilai bantuan bansos Program Sembako, Rp 50.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jadi Rp200.000 bagi 15,2 juta KPM dan dimulai sejak Maret 2020,” katanya.

Kenaikan indeks bantuan Program Sembako diberikan selama enam bulan ke depan, mulai Maret hingga Agustus 2020. Juga, PKH didistribusikan empat kali dalam setahun dan mulai April didistribusikan setiap bulan.

“Pencairan bansos PKH periode kedua pada April dan pencairan periode ketiga Juli. Saat ini dimajukan pada Maret dan April. Tapi seterusnya akan dilakukan setiap bulan,” tandasnya.

Tujuan percepatan pencairan bansos PKH untuk menjaga daya beli KPM PKH dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan gizi anak sehingga bisa terhindar dari penyebaran pandemi covid-19.[mor]

Related Articles

Back to top button