HEALTH

WHO Sebut Kecanduan Gim Digolongkan Gangguan Perilaku

Sabtu, 23 Juni 2018

Indonesiaplus.id – Seseorang yang lebih memprioritaskan bermain gim daripada melakukan kegiatan positif lain dikatakan mengalami gangguan perilaku.

“Itu sebagai behavioral disorder, saya tidak mengatakan mental disorder, saya lebih mengatakan behavioral disorder. Itu saya setuju,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kecanduan gim atau game disorder ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental untuk pertama kalinya.

ICD merupakan daftar klasifikasi medis yang dikeluarkan WHO berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebabnya. ICD menjadi standar internasional untuk pelaporan penyakit dan kondisi kesehatan dan digunakan seluruh praktisi kesehatan di dunia.

Versi terbaru ICD-11, WHO menyebut kecanduan gim merupakan gangguan yang disebabkan kebiasaan atau kecanduan. WHO mendefinisikan kecanduan gim sebagai pola perilaku bermain, baik permainan daring maupun luring juga game digital atau video game dengan beberapa tanda.

Orang disebut kecanduan gim apabila tidak dapat mengendalikan keinginan bermain gim, lebih memprioritaskan bermain gim dibandingkan terhadap kegiatan atau aktivitas lainnya, terus bermain gim meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat.

Selain itu, WHO menyebutkan seseorang kecanduan gim bila pola perilaku tersebut sangat kuat dan berdampak baik terhadap pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun area penting lainnya, dan terlihat jelas selama setidaknya 12 bulan.

Dimasukkannya kecanduan game ke dalam ICD-11 akan meningkatkan perhatian profesional kesehatan terhadap risiko gangguan kesehatan atas pola perilaku tersebut, sehingga perlu pengembangan tindakan pencegahan dan pengobatan yang relevan.[Was]

Related Articles

Back to top button