HEALTH

BPOM Larang Zat DEG dan EG Dalam Obat Ini Masuk Wilayah RI

Indonesiaplus.id – Seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang diedarkan.

Kedua kandungan diduga menjadi pemicu puluhan kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat yang menewaskan 70 anak.

Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Siti Asfijah Abdoellah memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.

“Hasil penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika itu tidak terdaftar di Indonesia,” kata Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Ahad (16/10/2022).

Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginformasikan keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.

BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.

“Memberikan perlindungan masyarakat, BPOM menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” katanya.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

“Kami melakukan langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” katanya.[auf]

Related Articles

Back to top button