ECONOMY

Politisi NasDem Blak-Blakan Molornya Revisi UU Migas

Minggu, 11 Desember 2016

Indonesiaplus.id – Penyebab berlarutnya anggota DPR menyusun revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena status konstitusional lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Sebetulnya, DPR telah final menyusun konsep revisi UU tersebut. Pada 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk membubarkan SKK Migas, yang waktu itu bernama Badan Pengelola Migas (BP Migas), ” ujar anggota Komisi VII, Kurtubi di Jakarta, Minggu (11/12/2016).

Sebelumnya, kata Kurtubi, sudah membuat konsep, tetapi waktu 2014, MK membubarkan BP Migas. Jadi, sekarang menyusun kembali, masih belum sepakat, apakah SKK Migas dikembalikan ke Pertamina. “Kalau dari Partai NasDem pengennya begitu,” tandasnya.

Saat ini, anggota DPR masih berseberangan pendapat terkait hal itu. Ada yang menginginkan, agar SKK Migas dijadikan BUMN Khusus. Sementara, cukup banyak juga suara. agar SKK Migas dileburkan ke PT Pertamina (Persero). “Sekarang justru menjadi banyak ketidaksepakatan,” katanya.

Selain itu, ketidaksepakatan itu juga terjadi di tubuh pemerintahan sendiri. Hal inilah yang menjadi biang kerok tidak selesainya Revisi UU Migas. “Tentu, ketidaksepakatan ada yang dari pemerintah. juga, ada dari yang non pemerintah,” akunya.

Walaupun tidak selesai tahun ini, ia yakin, revisi tersebut akan selesai pada semester pertama tahun depan. “Kami belum ada kesepakatan terkait kelembagaan itu, sehingga deadlock dan di situlah, karena SKK Migas ini kan sebetulnya lembaga sementara, jadi saya dari NasDem, ingin perusahaan nasional yang mengelola,” tandasnya.[Mor]

Related Articles

Back to top button