Hingga 20 Februari, 242 Juta Pelangggan Telah Registrasi Kartu Prabayar
Rabu, 21 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Tercatat ada 242 juta lebih pelanggan melakukan registrasi kartu prabayar ke operator masing-masing. Jumlah pelanggan tersebut tercatat per tanggal 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, bahwea masyarakat diimbau meregistrasi ulang kartu tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018.
“Sebab saat itu akan terjadi traffic tinggi yang luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2018).
Tujuan registrasi ulang kartu ini, kata Ahmad, untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, juga bisa meminimalisasi penipuan dan tindak kejahatan. “Termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang,” katanya.
Para pelanggan diminta untuk meregistrasi ulang kartu dengan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar. Sebab, kata dia, penggunaan NIK dan nomor KK milik orang lain tidak diperbolehkan. “Karena merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Kemkominfo meminta masyarakat meregistrasi ulang kartu sejak Oktober 2017. Namun dari data Kemkominfo akhir tahun 2017 tercatat 131 juta pelanggan yang telah meregistrasi ulang.
Jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar kartu naik menjadi 200 juta saat didata pada tanggal 9 Februari 2018. Sebelum hari ini, tanggal 17 Februari 2018 jumlah pelanggan yang telah meregistrasi kartu berjumlah 226 juta lebih.[Sal]