Disperindag Pamekasan Bongkar Peredaran Rokok Ilegal
Jumat, 12 April 2019
Indonesiaplus.id – Peredaran 102 rokok ilegal dibongkar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hingga kini Madura merupakan pulau penghasil tembakau.
Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati mengatakan, pada Kamis (11/4/2019), temuan ratusan sampel rokok ilegal itu, berdasarkan hasil pengawasan lapangan dalam dua tahun terakhir ini.
“Untuk tahun lalu kami menemukan 95 sampel rokok ilegal, dan tahun ini mulai Januari hingga Maret 2019 ini sebanyak tujuh sampel,” katanya.
Peredaran rokok ilegal ditemukan di hampir semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan, termasuk di Kecamatan Kota, Pamekasan. “Iya paling banyak di pedesaan, tapi di kota juga banyak beredar rokok ilegal,” ungkapnya.
Untuk soal harga rokok ilegal jauh lebih murah ketimbang rokok yang berpita cukai. Banderolnya di kisaran Rp3.000-Rp 5.000 per bungkus.
Pihaknya telah menyampaikan arahan kepada para pengusaha rokok di Pamekasan mengenai ketentuan pita cukai rokok.
Dia meminta agar para pengusaha rokok di Pamekasan segera memperbaiki sistem peredaran rokok tersebut dari ilegal menjadi resmi.
Di Pamekasan banyak warga memproduksi rokok lintingan dan rokok menjadi bagian dari kegiatan industri rumah tangga warga.
“Di sini memang banyak warga terserap menjadi tenaga kerja. Makanya kami dorong terus para produsen rokok ini agar bisa rokoknya resmi, bercukai alias tidak ilegal,” pungkasnya.[sap]