HUMANITIES

Tak Terapkan PPDB Sesuai Aturan, Mendikbud: Ada Sanksi Tegas

Jumat, 21 Juni 2019

Indonesiaplus.id – Dalam kebijakan zonasi merupakan urusan pemerintah konkruen yang berarti urusannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan edaran bersama terkait implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Namun, jika dalam penerapannya PPDB tersebut tidak sesuai aturan, Kemendikbub tak segan memberikan sanksi untuk sekolah.

“Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan, ” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (21/6/2019)

Sedangkan untuk sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemdikbud mengimbau, agar pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi, untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh
Indonesia.

Kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya, nanti akan ditangani berbasis zonasi,” tandasnya.

Untuk penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

“Selain peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi juga. Dengan begitu, maka hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, ” ungkapnya.

Di setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona dinilai menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang.

“Tentu saja, pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila, ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten atau kota baru dilakukan, jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button