Ajukan Sengketa Pemilu 2019 ke MK, PKS Partai Pertama
Jumat, 24 Mei 2019
Indonesiaplus.id – Partai pertama yang mengajukan perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS mendaftarkan gugatan pada Kamis (23/5/2019) dini hari WIB. “Kami menjadi partai pertama mengajukan gugatan ke MK, jam setengah satu dini hari tadi dilanjutkan pelaporan tahap dua pukul tiga dini harinya,” ujar Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS Agus Otto, seperti dikutip dari laman resmi partai, Jumat (24/5/2019).
Menurut Agus Otto, bahwa PKS sudah melakukan tiga kali tahapan permohonan meliputi tujuh daerah pemilihan. Usai pukul 03.00 WIB dini hari diteruskan pelaporan tahap tiga pukul 11.00 WIB, Kamis (23/5/2019).
“Hingga saat ini, jadi total sudah ada tujuh wilayah ya yang kita menjadi pemohon,” tandasnya.
Ketujuh wilayah yang telah digugat oleh PKS meliputi, Kota Langkat, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Provinsi Maluku.
Sedangkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke MK Jumat (24/5/2019) siang. PKS sendiri merupakan partai pengusung pasangan nomor urut 02 ini.
Menurut koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin serta Rikrik Rizkian.
“Nanti yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto serta ada dari mas Irman Putra Sidik,” ungkap Dahnil.
PIhak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu tiga hari mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang pemilu 2019.[mus]