POLITICS

Mardani Pastikan PKS Coret Maksum dari Daftar Caleg 2019

Selasa, 4 September 2018

Indonesiaplus.id – Sebanyak 12 mantan narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 usai diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Satu dari 12 orang itu adalah Maksum Dg Mannassa yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Mamuju.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa PKS sudah tidak lagi memasukkan nama Maksum dalam daftar bakal caleg dari PKS.

“Hal itu sudah langsung diproses sama DPP PKS untuk segera ditindakanjuti,” ucap Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Selama ini, PKS sepakat tidak memasukkan eks napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. “Iya, iya sudah
dicoret. Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari,” katanya.

Selain itu, partai yang dipimpin Muhammad Sohibul Iman itu setuju dengan larangan eks napi korupsi jadi caleg
sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.

“Betul bahwa kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu
berkualitas. Kita setuju dengan PKPU,” pungkasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button