Mantan DISK BIN: UU Anti-Terorisme Relatif Sudah Tepat

Selasa, 15 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Undang-undang terkait terorisme, yaitu Pasal 26 dari UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU 17/2011 tentang Intelijen Negara dinilai sudah tepat.
Sehingga, dengan adanya UU tersebut bukan alasan aparat hukum tidak menindak teroris sejak dini.
“Jika seseorang belajar atau berlatih menggunakan senjata api atau bom berkaitan terorisme, dia sudah bisa dijerat UU di atas. Juga, jika dia mengajak orang lain melakukan kekerasan sesuai dengan pengertian terorisme,” ujar mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Drajad Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (14/5/2018).
Drajad tidak sependapat dengan pernyataan RUU Anti Terorisme yang belum disahkan, sehingga kewenangan tidak cukup. Menurut Drajad, kewenangan yang ada relatif sudah memadai.
Namun, ia menilai ada kendala waktu terkait menggali data intelijen. Apalagi, jaringan teroris ini super hati-hati di dalam berkomunikasi. Sehingga, menurut dia waktu menjadi variabel yang sangat krusial.
“Menyalahkan lembaga tertentu seperti BIN dan BNPT sama sekali tidak bermanfaat. Itu mungkin karena mereka tidak paham tentang pengaturan antar lembaga dalam menangani tipiter,” katanya.
Hal yang perlu dibenahi yaitu suprastruktur yang mengatur koordinasi antarlembaga. Salah satu tujuannya agar koordinasi antara TNI, Polri, BIN, BNPT, Pengadilan dan lainnya menjadi lebih baik.
“Hal itu menjadikan bisa mendeteksi dan cegah dini berjalan lebih efektif. Ini kuncinya,” pungkasnya.[Mus]





