KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi CSR BI ke Partai Politik

Indonesiaplus.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan menelusuri kemungkinan aliran dana ke partai politik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mendalami arah aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor? Itu masih menjadi titik awal yang akan kami perdalam dalam penanganan perkara ini,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Asep menambahkan, penyidikan juga mencakup penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ke mana aliran uang itu bergerak, apakah untuk kepentingan pribadi atau dibelikan aset, akan kami telusuri dan sita,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.[had]