Ada Eks Elite BIN di Partai Prima Usai Memenangkan Gugatan Tunda Pemilu
Indonesiaplus.id – Nama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tiba-tiba muncul ke publik, usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Siapa sangka di jajaran Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, terdapat eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu R. Gautama Wiranegara yang mengaku bergabung sejak partai itu dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
“Iya, sejak awal dideklarasikan dan saya bergabung, jadi ini kan luar biasa Prima ini,” ucap Gautama di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Ia merupakan eks petinggi BIN yang menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI dia banyak bergelut di bidang intelijen.
Kemudian pasca-reformasi tahun 2000, Gautama mulai aktif di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Pada 2010, ia mulai aktif di BIN sebagai Kaposwil BIN NAD Deputi II BIN.
Kemudian dia ditugaskan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama tiga tahun mulai 2015-2018. Gautama pensiun pada 2018, dengan pangkat terakhir mayor jenderal TNI.
Gautama mengaku bersinggungan dengan pengurus Partai Prima sejak 2004 saat masih sebagai Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meski dirinya aktif di militer, dia mengaku telah bersimpati kepada Prima sebagai partai yang membela masyarakat bawah.
“Sebelumnya kali. Tapi resmi 2004 lah. Waktu itu saya masih aktif. Dan bukan abal-abal, bukan hanya statement. Ada suratnya saya resmi (penugasan dari Bais),” kata Gautama.
Gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gautama mengaku aktif terlibat sejak awal. Dalam berpartai, semua kader harus satu komando.
Keputusan Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta agar tahapan pemilu ditunda telah disepakati semua kader. Dia meminta agar penyelenggara pemilu harus berbenah diri terlebih dahulu. Gautama mengaku tahu praktik curang para penyelenggara pemilu.
“Kita tahu berapa partai yang lolos tapi sebetulnya enggak lolos. Yang lolos diminta loloskan,” katanya.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis bunyi putusan tersebut.[had]