POLITICS

Dimintai Pendapat Hukum, Yusril Pastikan Hadiri RDPU Pansus Angket KPK Besok

Minggu, 9 Juli 2017

Indonesiaplus.id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diundang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB, besok, Senin 10 Juli 2017.

Pihak dari Yusril memastikan akan hadir dalam agenda tersebut. Dalam term of reference (TOR) Pansus Hak Angket KPK yang dikirimkan kepadanya, Yusril diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.

“Pansus meminta saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Juga, saya juga diminta menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai,” ujar Yusril melalui siaran tertulisnya, Minggu (9/7/2017) malam.

Yusril berkomitmen menerangkan pendapat hukumnya berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada dan berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang dijunjung tinggi. Sehingga, pada saat memberikan keterangannya esok dirinya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan Pansus Angket KPK tersebut.

“Tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK. Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga,” terangnya.

Ketua Umum PBB itu mengatakan, bahwa keterangan yang akan diberikan besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja. Pihaknya mengaku akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda.

“Seandainya ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button