RI Tutup Akses WNA dari 11 Negara Terdampak Covid-19 Varian Omicron

Indonesiaplus.id – Pemerintah mengambil langkah cepat menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara yang terdeteksi terjadi penyebaran virus corona Covid-19 varian Omicron.
“Langsung maupun hanya transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Ahad (28/11/2021).
Kebijakan penutupan sementara berlaku bagi WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.
Juga, bagi negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, serta Lesotho.
Tak hanya 10 negara Afrika, tapi juga Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi HongKong dalam kurun waktu 14 hari. WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat.
“Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah,” masih menurut SE tersebut.
Kebijakan penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria.
Pengecualian tersebut, di antaranya tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah disebutkan sebelumnya.
Juga dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Berdasarkan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” masih menurut SE Satgas Covid-19.[had]