POLITICS

Kang Emil Buka Wacana, Pakar Hukum: Setuju Menko Polhukam Harus Ikut Diperiksa di Kasus HRS

Indonesiaplus.id – Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya dimintai keterangan jika polisi ‘keukeuh’ mempidanakan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar bahwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak bisa dituntut pidana.

“Jika polisi ngotot mempidanakan mau tidak mau harus memeriksa Mahfud sebagai pihak yang terkait karena terjadinya kerumunan, sebab Mahfud sendiri berpendapat pelanggaran prokes termasuk kerumunan tidak bisa dituntut pidana,” ungkap Abdul Fickar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Jika kerumunan, kata Fickar, dijadikan alasan penuntutan HRS atau siapa pun dan dianggap melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan adalah tidak kontekstual dan tidak menenuhi unsur. Sebab Indonesia tidak menerapkan karantina atau lockdown, melainkan PSBB.

Dalam Pasal 93 itu adalah pelanggaran UU Kekarantinaan, namaun tidak bisa diterapkan terhadap kerumunan pelanggaran PSBB atau protokol kesehatan jaga jarak, seharusnya kasus HRS tidak ada sejak awal.

“Saya kira seharusnya tidak ada proses penuntutan hukum terhadap HRS, baik di petamburan maupun di Cisarua, apalagi disangkakan dengan pasal 160 KUHP yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak pidana adalah sangkaan yang mengada-ada. PSBB dan protokol itu tidak bisa dipidanakan,” tandasnya.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) yang membuka wacana bahwa Mahfud semestinya diperiksa oleh polisi dalam kasus HRS. Bagi Emil–sapaan Ridwan, pada Rabu (16/12/2020) memenuhi panggilan Polda Jabar.

“Izinkan, saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini, pertama menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,” tandas Emil.[mus]

Related Articles

Back to top button