Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Dari Rp 200 Juta Jadi 1 Miliar
Kamis, 8 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Pemerintah memutuskan merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal itu menyusul protes dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar,” tulis keterangan pers dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).
Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Juga, revisi ini dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Selain itu, pemerintah menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.[Sal]