Pengadilan Tinggi Uni Eropa Hapus Hamas dari Daftar Teroris
Kamis, 27 Juli 2017
Indonesaplus.id – Organisasi politik Palestina, Hamas, tengah dipertimbangkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) dihapus dari daftar sebagai kelompok teroris.
Tak pelak, keputusan tersebut membuat Israel dan Amerika Serikat murka. Keputusan Uni Eropa pada Rabu (26/7/2017), disampaikan di tengah ketegangan antara Uni Eropa dengan Israel yang dipicu kritik atas daerah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Desember 2014, majelis rendah Eropa mengatakan, Hamas seharusnya dihapus dari daftar teroris sebab keputusan Uni Eropa yang menempatkan Hamas ke dalam daftar teroris berdasarkan informasi dari media dan internet, bukan berasal dari investigasi independen.
Menindak lanjuti itu, Dewan Eropa akan mengajukan banding karena mereka yakin keputusan memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris hanya berdasarkan pendapat publik bukan hasil temuan sendiri. “Seharusnya Hamas dihapus dari daftar teroris,” ujar Jaksa Agung ECJ, Leleanor Sharpston.
Uni Eropa menerapkan sanksi pelarangan perjalanan dan pembekuan seluruh aset Hamas, partai politik Palestina yang menguasai Jalur Gaza, setelah peristiwa 11 September 2001.
Saat itu, al Qaeda menyerang New York dan Washington DC yang mengakibatkan lebih dari 3.000 orang tewas. Selanjutnya, Hamas dimasukkan ke dalam teroris.[Fat]