TECHNOLOGY

Yuk Pahami! Ada Hak dan Kewajiban di Ruang Digital

Indonesiaplus.id – Keberagaman budaya di ruang digital tidak dapat diabaikan dan mesti dihargai, sehingga hal itu mesti disadari oleh generasi di era digital.

Peningkatan kecakapan digital mesti digencarkan agar warga digital dapat memetik lebih banyak manfaat positif dan terhindar dari dampak negatif digitalisasi.

Diskursus tersebut menjadi topik perbincangan di webinar bertajuk “Generasi Muda Tebar Demokrasi dan Toleransi di Ruang Digital” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022).

Webinar hasil kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Hadir sebagai narasumber adalah Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Sartika Sari Wardanhi; Ketua bidang Ekonomi Digital dan UMKM Sobat Cyber Indonesia Muhammad Miqdad Nizam Fahmi; serta Pemeriksa Fakta Senior Bentang Febrylian.

Sartika Sari Wardanhi menyampaikan penjelasan mengenai hak demokrasi di ruang digital. Secara sederhana, hak digital dapat dimaknai sebagai hak mengekspresikan diri secara aman, privat, terjamin dan berkelanjutan di dunia digital. Juga, ada istilah freedom of net, yakni kebebasan dalam menyuarakan pendapat melalui internet.

“Demokrasi yang baik dan ideal adalah yang menjamin kebebasan sekaligus menuntut pertanggungjawaban setiap warga negara atas setiap perkataan dan tindakannya di dalam berdemokrasi. Ketika ada hak, pasti muncul kewajiban juga,” tandas Sartika.

Dia mengingatkan bahwa warga digital harus tetap berpegang norma dan kaidah yang berlaku saat berselancar dan berinteraksi di dunia digital.[nan]

Related Articles

Back to top button