TECHNOLOGY

Pemerintah Siapkan Perpres dan Peta Jalan untuk Atur Penggunaan AI

Indonesiaplus.id – Pemerintah mempersiapkan regulasi yang lebih mengikat terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) mengenai etika penggunaan AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pemerintah juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) dan tata kelola AI yang bersifat inklusif dan lintas sektor. Tujuannya adalah memperkuat kerangka regulasi pemanfaatan teknologi AI secara menyeluruh.

“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan nasional AI dan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang berlaku bagi seluruh lembaga. Ini akan memperkuat regulasi terkait AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan kolaborasi quadhelix, yaitu dari sektor industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses ini juga didukung Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah dasar hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa peraturan teknis dari kementerian terkait.

“Dengan seperangkat regulasi ini, kami memiliki referensi yang jelas bagi semua pihak yang ingin mengembangkan maupun menggunakan teknologi AI, termasuk dalam upaya mitigasi risiko,” ujarnya.

Peta jalan nasional AI tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan sektor terkait dalam mengadopsi teknologi AI secara etis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan global.[nan]

Related Articles

Back to top button