Yasonna Mau Bebasin Koruptor, Haikal: Gak Sanggup Melanjutkannya

Indonesiaplus.id – Upaya pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dengan rencana merevisi PP No 99 Tahun 2012, soal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bagi para napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
Rencana tersebut disoroti banyak pihak, termasuk tokoh agama. Salah satunya Ustadz Haikal Hassan yang merasa heran lantaran sejatinya sel napi koruptor justru berbeda dengan biasa.
Karena satu sel diisi satu orang, hal ini dinilainya sulit bila terpapar virus corona. Berbeda dengan napi umum yang dalam satu sel dihuni oleh banyak orang.
“Bagi sel napi koruptor itu beda. Satu sel satu orang. Fasilitas? Jgn tanya! Sel yg lain itu super parah. Satu sel sd 40 orang. Duduk aja susah!,” cuit akun Twitter @haikal_hassan, dikutip Sabtu (4/4/2020).
Ia mengaku heran kalau ada wacana bebaskan napi koruptor dengan alasan kemanusiaan di tengah virus corona. “Tau deh. Saya gak sanggup melanjutkannya,” cuitnya.[mus]