Tolak Uji Materi Batas Capres-Cawapres, PPP: MK Sudah Sesuai UUD 1945

Kamis, 28 Juni 2018
Indonesiaplus.id – Permohonan uji materi mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan tersebut membuat Jusuf Kalla (JK) tak lagi bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, putusan tersebut bukanlah suatu hal yang mengejutkan. “Saya kira itu bukan hal yang mengejutkan lagi,” ujar Arsul, Kamis (28/6/2018).
Putusan MK, kata Arsul, sudah sesuai dengan UUD 1945. Terkait dengan risalah jelas memang bermaksud membatasi presiden atau wapres itu hanya untuk dua kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak.
“Jika kemudian katakanlah MK mau memutuskan yang sebaliknya, basisnya apa dong,” katanya.
Namun, ia tak memungkiri JK masih bisa untuk menjadi calon presiden. Sebab, dengan putusan membuat JK tidak boleh maju dalam posisi yang sama, yakni cawapres. “Jadi capres bisa. Kan yang tidak boleh pada posisi yang sama,” katanya.
Diketahui, MK menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin JK bisa maju lagi jadi cawapres.
“Pada amar putusan menyatakan, bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, usai membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.[Mus]