Tolak Jadi ASN Polri, Rasamala Gabung Kantor Hukum Febri Diansyah

Indonesiaplus.id – Pasca berhenti sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pimpinan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan pengacara Donal Fariz.
Ia satu dari 57 pegawai yang didepak dari komisi antirasuah lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021. Bahkan, termasuk satu dari delapan orang yang menolak tawaran Kapolri menjadi ASN Polri.
“Pengalamannya 14 tahun di Biro Hukum KPK, kami harap akan memperkuat core value kantor hukum ini,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1).
Rasamala diajak Febri menjadi bagian dari kantor hukumnya, karena Visi Law Office sejak awal bukan hanya menjadi penyedia jasa hukum, namun juga tetap fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Rasamala memutuskan tak ikut Novel Cs menjadi ASN Polri, mengaku tetap menghormati keputusan kerabatnya. Kendati demikian, ia menegaskan bakal tetap menjadi bagian kerja pemberantasan korupsi.
“Saya menghormati niat baik Kapolri dan teman-teman memilih bergabung. Saya tetap akan jadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi namun di tempat berbeda,” ungkap Rasamala.
Saat berada di KPK, Rasamala sempat tergabung dalam tim penyusun Buku Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI dan KPK pada 2017.
Kini Rasamala tengah menempuh pendidikan Doktoral Ilmu Hukum dan menjadi pengajar antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.[had]