Syarat Terpenuhi, Slamet: Seharusnya Kemendagri Keluarkan SKT FPI

Indonesiaplus.id – Ketua Bidang Hisbah DPP FPI, Slamet Maarif menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia terhadap Pancasila.
“Iya, betul. Tidak hanya itu kita sudah lama mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Slamet di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Mendagri, kata Slamet, seharusnya segera mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut. “Tanda tangan sudah tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak keluarkan SKT karena semua persyaratan terpenuhi. Jika SKT tidak diterbitkan ini semakin jelas urusannya politis,” katanya.
Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampikan oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
“Jadi, seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 dipenuhi oleh FPI maka kami pun mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKTnya,” pungkas Kholis.[mus]