Soal Surat Suara, KPU Desak MK Sidangkan Uji Materi
Rabu, 6 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Terkait pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan uji materi.
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, bawa pihaknya bisa langsung menempuh jalur lainnya jika MK tak mengabulkan uji materi soal ini.
Hal ini dilakukan KPU demi melindungi hak pilih sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat di Daftat Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi mereka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sebab besarnya jumlah DPTb. Saat ini, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai lebih dari 250.000.
“Dari hasil dari uji materi tersebut bersifat darurat dan sangat dinantikan kami. KPU berharap uji materi itu bisa segera,” ujar Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, terkait persoalan ini merupakan hal yang darurat, karena terkait pengaturan para pemilih yang pindah TPS untuk mencoblos saat pemilu bulan depan.
Publik saat ini yang terdiri dari sejumlah ormas maupun mahasiswa pun telah menyampaikan gugatan uji materi ke MK terkait masalah suarat suara dan pindah lokasi mencoblos ini.
“Saat ini, darurat karena KPU perlu merumuskan atau mengambil kebijakan-kebijakan teknis tergantung dari hasil itu. Sehingga jika tidak dikabulkan sudah jelas langkah-langkah KPU, kalau ada putusan, KPU perlu menyesuaikan diri, maka uji materi bisa segera putuskan oleh MK,” tutupnya.[mus]