Samad dan Busyro Minta, SP2 terhadap Novel Dicabut
Jumat, 31 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Pimpinan lembaga antikorupsi era saat ini, diminta mencabut Surat Peringatan kedua atau SP2 terhadap penyidik Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.
“SP2 terhadap Novel harus dicabut. Seperti dikatakan oleh Pak Busyro, ini serius, karena SP2 ini kami melihat alasan hukum yang kuat untuk penerbitan itu belum terpenuhi secara maksimal,” ujar Abraham Samad di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Seperti diketahui penyidik Novel Baswedan terkena SP2, lantaran kerap protes dengan kebijakan pimpinan KPK yang meminta supaya kepala satgas perkara diemban dari unsur Polri, dengan pangkat perwira menengah.
Sedangkan Novel meminta kasatgas itu seharusnya melewati sistem yang sudah tercipta di KPK, yakni menjalani kariernya sejak dasar, atau penyidik muda, madya kemudian utama.
Tidak hanya itu, Samad pun menyindir bahwa pimpinan KPK bisa berganti kapan pun. Berbeda halnya dengan penyidik yang menangani berbagai kasus.
“Perlu diingat bahwa pimpinan KPK bisa datang silih berganti. Tetapi, kuda tetap bertahan. Kuda harus dipelihara untuk tetap menjadi alat pemberantasan korupsi. Dengan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu akan dapat dukungan masyarakat,” tandasnya.[Mus]