RKUHP: Pers Potensial Dibui Jika Siarkan Berita Diduga Bohong
Indonesiaplus.id – Kandungan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.
Pada pasal ini dapat menyasar pers atau pekerja media. Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
“Setiap orang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tulis Pasal 263 Ayat 1.
Di ayat berikutnya dikatakan setiap orang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.
RKUHP teranyar memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.
“Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal 264.
Berbagai pasal itu mendapat sorotan Koalisi Masyarakat Sipil karena dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers.
“Aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers,” kata mereka.
Seperti diketahui, bahwa RKUHP bakal diketok tingkat dua oleh DPR, besok Selasa (6/12). Kendati masih panen kritik, DPR memastikan pengesahan RKUHP dilakukan sebelum masa reses pada pertengahan Desember 2022.[had]