Rencana PDIP Amandemen UUD 1945, PKS Kurang ‘Sreg’ Sebab Oposisi Tak Kuat

Indonesiaplus.id – Fraksi PDIP mengajukan proposal rencana amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dibahas oleh anggota MPR periode 2019-2024.
Namun, rencana itu ditanggapi Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dengan kurang setuju lantaran usulan yang dilayangkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Alasan PKS kurang setuju, kata Mardani, lantaran melihat posisi oposisi di periode mendatang kurang kuat. Sehingga saat ini yang meneguhkan hati untuk berada di luar pemerintahan hanya pihaknya.
“Saat ini, situasi di mana oposisi tidak kuat, saya cenderung menghindari membuka opsi amandemen,” ujar Mardani di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Dalam situasi seperti ini, PKS tetap membuka diri bila nantinya diajak fraksi lain mendiskusi rencana perubahan UUD 1945 tersebut. Namun, PKS memastikan tetap mengawasi agar perubahan konstitusi negara tak melenceng dari ketentuan. “Jadi, posisi PKS tetap mencermati semua usulan dan siap mendiskusikan bersama,” tandasnya.
Untuk mengamandemen UUD 1945 itu harus mengundang seluruh pemangku kepentingan, sehingga nantinya tidak memunculkan produk hukum tambal sulam. Arus globalisasi dunia membuat berbagai perubahanterjadi secara terus menerus.
“Memang perlu mitigasi terhadap berbagai kemungkinan. Musyawarah seluruh stake holder mesti dilibatkan,” tandasnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 untuk periode MPR 2014-2019.
Melalui pengkajian yang mendalam, bahwa fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.[mus]