Putusan MK Terbaru, KPU Bisa Tentukan Dapil, Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi
Indonesiaplus.id – Kabar terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022).
Pihak KPU mengapresiasi putusan MK sebagai amanah diberikan kewenangan untuk menyusun Dapil dan menentukan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari bahwa konstitusi mengamanatkan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat.
“KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi amanah diberikannya kewenangan kepada KPU menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi KPU, Rabu (21/12/2022).
KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar pleno dengan mengundang sejumlah ahli pemilu yang kompeten di bidangnya. Yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.
Selain itu, KPU mendengar pandangan para ahli kepemiluan untuk menyusun rumusan penentuan alokasi kursi Dapil yang tepat.
“Juga ada pandangan para ahli kepemiluan sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024, sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” katanya.
KPU akan membentuk tim yang bekerja sesuai dangan lini masa. Hasil kerja tersebut dijadikan bahan untuk menyusun Peraturan KPU.
“Kami akan gelar Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Dilanjutkan itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi,” ungkapnya.
Hasil masukan para ahli dan partai politik diperlukan untuk menyusun PKPU terkait dapil dan alokasi. Karena dapil merupakan salah satu aspek strategis dan penting dalam sistem pemilu Indonesia.
“Masukan dari para ahli dan parpol dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia,” pungkas Hasyim.[had]





