Pukat UGM Minta KPK Harus Segera Melengkapi Berkas Setnov
Minggu, 12 November 2017
Indonesiaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Penting yang harus segera dilakukan KPK adalah melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu,” ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Hal ini dilakukan, kata Zainal, tidak hubungan dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa Novanto akan kembali mengajukan praperadilan setelah statusnya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau mau praperadilan itu soal lain, lagipula kalau pun mau praperadilan ya silahkan saja, karena beda hakim tentu akan berbeda pula pendapatnya,” katanya.
Bila KPK segera melengkapi berkas perkara Novanto, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian memasuki pokok perkara. “Kalau jaksa sudah P21, ya sudah masuk ke pokok perkara dan dengan begitu memang akan menggugurkan praperadilan, ” ucapnya.
Dengan kelengkapan berkas perkara, KPK akan menjadikan posisinya kuat, sehingga perdebatan terkait dengan praperadilan menjadi persoalan yang lain.
“Namun, yang penting jika berkas sudah lengkap, bukan lagi soal menghindari praperadilan, sebab praperadilan tersebut merupakan hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal demikian, ” pungkasnya.[Mus]