PK PKS Dikabulkan MA, Samsan: Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar
Indonesiaplus.id – Babak baru perseteruan hukum antara politikus Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.
“Iya. Betul MA kabulkan PK yang diajukan oleh PKS, ” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dikabulkannya PK PKS, kata Samsan, maka Fahri Hamzah gagal mendapatkan haknya untuk mendapatkan uang sebesar Rp30 miliar yang sebelumnya menjadi kewajiban PKS untuk membayarnya.
“Jadi, soal Permohonan PK PKS yang dikabul sama MA sehingga menjadikan PKS gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di laman MA ya,” terang Samsan.
Diberitakan sebelumnya, saat ini Fahri menjadi pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menang dalam gugatan melawan PKS. Fahri berhak mendapatkan uang Rp30 miliar, namun hak itu pupus setelah MA mengabulkan PK yang diajukan PKS.[mus]