Pengamat: Presidential Threshold Dihilangkan Sebagai Langkah Tepat
Senin, 15 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Langkah partai politik (parpol) di parlemen yang mayoritas menginginkan syarat ambang batas presidensial (presidential Threshold) dihilangkan sudah tepat.
Terlebih lagi dalam Pemilu 2019, Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Saya kira Pemilu serentak 2019 nanti nggak perlu Presidential Thershold, karena Pilpres digelar bersamaan dengan Pileg,” ujar Pengamat politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara dalam pesan singkatnya, Senin (15/5/2017).
Lebih baik semua parpol peserta pemilu yang lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kesempatan yang sama untuk mencalonkan atau mengusung calon presidennya.
Igor yakin tidak semua parpol akan mencalonkan presiden karena manuver elit politik akan selalu membentuk yang dinamakannya koalisi politik.
“Sangat tidak mungkin semua parpol tersebut bakal mencalonkan presiden, karena akan selalu ada manuver elite dan pembentukan koalisi,” katanya.
Maka, demi terwujudnya kompetisi sehat calon presiden di Pemilu 2019. Salah satu caranya adalah dengan menghilangkan syarat ambang batas pencalonan presiden.
“Jika Presidential Thershold dihilangkan maka itu justru memunculkan dinamika dan kompetisi sehat calon presiden di Pemilu 2019,” ucapnya.
Sebanyak 7 dari 10 fraksi di DPR menghendaki ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen. Di lain pihak, 3 partai yang dimotori PDIP, Golkar, dan Nasdem menginginkan syarat presidential thershold sebesar 20 persen.[Mus]