POLITICS

Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada KH Raden As’ad Syamsul Arifin

Kamis, 10 November 2016 

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansan mengatakan, tahun ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada seorang dari sekian nama yang masuk ke Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Dewan Gelar hingga ada surat keputusan dari Presiden.

“Tahun ini, pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada KH Raden As’ad Syamsul Arifin dari Jawa Timur, ” ujar Mensos usai peringatan Hari Pahlawan di TMPN Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Bagi nama yang sudah diajukan, kata Mensos, dan telah selesai di TP2GP dan dewan gelar tetap berlaku prosesnya dan tidak mengulang dari awal, hingga ada surat keputusan dari Presiden.

“Nama calon pahlawan yang sudah diajukan dan selesai di TP2GP dan dewan gelar tetap berlaku dan dipastikan tidak ada masa hangusnya, tinggal menunggu penganugerahan sesuai surat keputusan Presiden, ” ucapnya.

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini bertema, “Satukan Langkah untuk Negeri. Menjadi penting sebab dari proses persatuan yang dibangun tanpa kebersamaan, maka persatuan tidak akan memberikan maksimalisasi.

“Maksimalisasi bagi persatuan dan NKRI, serta semua energi dan potensi. Mari bersama-sama menyatukan langkah demi membangun persatuan dalam kerbersamaan dan kita bangun kebersamaan dalam persatuan, ” katanya.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan tunjangan kehormatan bagi keluarga pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan. Sedangkan, para veteran di bawah koordinasi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Bagi keluarga pahlawan nasional mendapatkan Rp 50 juta sekali setahun dan perintis kemerdekaan Rp 2,6 juta diberikan setiap bulan, ” tandasnya.

Ada jalinan silaturahmi para veteran dengan Kemensos. Sebab, sebagian dari veteran saat perjuangan dan revolusi dulu ada yang harus kehilangan kaki atau tangan, sehingga membutuhkan pergantian portesi tertentu.

“Para veteran yang kehilangan tangan maupun kaki mereka, bisa berkoordinasi dengan Kemensos untuk pergantian tangan dan kaki palsu atau portesi yang maksimal 9 tahun harus sudah diganti, ” tandasnya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button