Pakar Hukum: Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat Dihentikan Sangat Aneh

Rabu, 22 November 2017
Indonesiaplus.id – Keputusan polisi tidak menindak lanjut pengusutan kasus Viktor Laiskodat sangat aneh. Jika alasan polisi karena hak imunitas, karena ada penyalagunaan distorsi opini dari makna hak imunitas.
“Masa sih alasannya karena hak imunitas? Aduh ini distorsi, ini penyalahgunaan distorsi opini terhadap makna imunitas itu,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, Selasa (21/11’2017).
Kasus ujaran kebencian Viktor, kata Asep, ini tidak bisa dilindungi oleh hak imunitas yang melekat pada anggota dewan. Pasalnya, hak imunitas hanya bisa digunakan pada saat anggota dewan menjalankan fungsi-fungsi kedewanan.
“Hak imunitas anggota dewan yang dimaksud itu ketika dia menjelaskan fungsi-fungsi kedewanan, keparlemenan, kan ada tiga tuh,” katanya.
Ketiga fungsi tersebut, yakni saat anggota dewan membahas anggaran, pengawasan dan pembetulan registrasi. Setiap pernyataan apapun yang keluar di dalam sidang, mereka terlindungi oleh hak imunitas.
Sebaliknya, di luar pembahasan tiga fungsi itu, saat anggota dewan terkena masalah hukum tetap tidak bisa berlindung pada hak imunitas. Jangan kemudian hak imunitas ini disalahgunakan seolah anggota dewan bebas ngomong apa saja di luar sidang dan menjadi kebal hukum.
“Jadi seperti dia menghina, mengucapkan kebencian dan sebagainya itu tidak melekat hak imunitasnya. Jadi aneh kalau Bareskrim itu, aduh susah ngomongnya, aneh kalau dia (Victor) tidak diusut karena hak imunitas. Menurut hemat saya ini keliru, sangat keliru,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor.
Bareskrim tidak menampik jika kasus Viktor ini memiliki unsur pidana, hanya saja Victor dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sehingga mengharuskan polisi menyerahkan kasus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.[Mus]