Ngajak Orang Golput, Menko Polhukam: Kami Tindak Tegas

Rabu, 27 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Bagi pihak yang tidak memilih alias golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
“Pihak yang mengajak golput itu namanya mengacau. Itu mengancam hak dan kewajiban orang lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
“Jika saja UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya,”
tandasnya.
Mantan Panglima ABRI ini meganajak rakyat tidak memilih untuk golput dalam pemilu 2019. Rakyat tidak boleh menyia-nyiakan hak politik pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kami imbau agar masyarakat jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali, agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu,” pungkasnya.[mus]