POLITICS

Margret Resmi Diusung PDIP dan Demokrat untuk Menangkan Pilgub Kalbar

Minggu, 7 Januari 2018

Indonesiaplus.id – Karolin Margret Natasha dan Suryadman Gidot resmi diusung Partai Demokrat dan PDIP pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Pilgub Kalbar).

“Sudah ada rekomendasi dari Ketua Umum PDIP (Megawati) dan Demokrat SBY dan ini rekomendasi yang harus diamankan dilaksanakan oleh seluruh petugas partai dari PDI Perjuangan di seluruh wilayah Kalbar,” ujar Karol, Minggu (7/1/2018).

Amanah yang diberikan merupakan tanggungjawab yang luar biasa. Bupati Kabupaten Landak ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk meyakinkan masyarakat Kalbar. “Tentu saja, kami berdua mampu dan dapat memimpin Kalbar ke depan,” katanya.

Kalbar, kata Karol, sudah memulai sesuai jalur yang tepat meski memerlukan kecepatan dan observasi lagi untuk mampu mengikuti dinamika yang ada di tingkat pusat.

“Kami segera melakukan adalah konsolidasi internal partai kepada seluruh barisan PDI Perjuangan kami serukan untuk segera merapatkan barisan kita akan memulai pertempuran demikian juga untuk teman-teman Partai Demokrat dan partai koalisi lainnya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan deklarasi pada Tanggal 10 Januari pukul 11 siang di rumah radank Pontianak.”Juga, akan langsung ke KPU untuk mendaftar kami mohon doanya dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan Barat, untuk hasil, harus menang,” terangnya.

Ketua KPU Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan berdasarkan surat resmi dari tim bakal pasangan calon (bapaslon) akan ada dua yang akan mendaftar esok hari, Senin (8/1/2018).

“KPU Provinsi menyiapkan fasilitas untuk masa pendaftaran, berdasarkan suratnya pasangan Sutarmidji-Ria Norsan akan mendaftar pukul 10.30. Kemudian pasangan Milton Crosby dengan Boyman Harun pukul 11.00,” ujarnya.

KPU sendiri akan membatasi massa yang ikut mengantar bapaslon mendaftar. Namun, KPU telah menyediakan tempat bagi pendukung apabila banyak yang datang. Untuk menjaga ketertiban, KPU telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Persyaratan pencalonan, yaitu memenuhi minimal kursi 20 persen di DPRD Provinsi atau suara sah. Dukungan dari parpol atau parpol gabungan, pada saat mendaftar hendaknya bisa ditunjukka, dan harus sesuai yakni formula B.1-KWK Parpol.

“Harus ada surat keputusan dari DPP untuk mengusung bakal pasangan calon, dan itu ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lain,” pungkasnya.[Mus]

 

Related Articles

Back to top button