LIPI Bilang, Tak Ada Efek Positif dari Presidential Threshold
Rabu, 12 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih melakukan perdebatan soal penentuan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris, apabila PT tetap dipaksakan dalam pemilihan presiden 2019, maka tak ada sama sekali berdampak positif terhadap iklim demokrasi di Tanah Air. Sebab, sangat tidak relevan apabila pemerintah tetap mengacu pada kepada hasil pemilu 2014.
“Tidak ada dampak positifnya diberlakukan PT tersebut. Mau menggunakan hasil pileg yang lama itu sudah digunakan pada pileg 2014, ” ujar Haris, Rabu (12/7/2017).
Jika saja, kata Haris, PT ditiadakan atau nol persen dalam pemilu mendatang bakal menimbulkan efek positif sistem demokrasi. Nanti bakal bermunculan suatu calon presiden yang banyak, dan masyarakat akan disuguhkan suatu pembelajaran politik yang baik oleh partai politik.
“Nol persen PT, akan ada sisi positif dan kita memiliki lebih banyak calon presiden. Apa salahnya sih calon presiden lebih banyak? Kan cuma calon. Ada banyak pilihan bagi public,” katanya.
Ada lima isu krusial dalam RUU Pemilu antara seluruh fraksi dengan pemerintah tak kunjung mencapai titik temu. Lima isu krusial itu yakni syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), syarat ambang batas PT, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan, dan sistem pemilu. Dari lima isu, presidential threshold adalah isu paling alot.[Mus]