Larang Parpol Kampanye di Media, KPU: Ini Sebagai Bentuk Keadilan

Selasa, 27 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Jadwal kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Pada masa kampanye tersebut, KPU membuat sejumlah aturan dan di antaranya melarang parpol kampanye di media massa.
“Gugus tugas KPU mengambil keputusan terkait iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran dilarang, sebab iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Kesempatan, kata Wahyu, akan diberikan kepada parpol peserta pemilu 2019 untuk melakukan sosialisasi internal di partai politik masing-masing. “Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat,” katnya.
Pelarangan kampanye di media massa, sebagai bentuk keadilan bagi seluruh parpol peserta pemilu 2019. Karena tidak semua partai politik memiliki akses untuk melakukan kampanye di media massa.
“Kita harus menjamin bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi partai politik. Tidak fair bagi kami, partai politik yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses ke media massa,” tandasnya.
Salah satu prinsip kampanye yakni harus berkeadilan dan tertib. “Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya, sampai dengan masa kampanye nanti ada sekitar tujuh bulan. Tujuh bulan itu harus kita atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,” ucapnya.
Sedangkan bagi parpol atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI.
“Tentu ada sanksi yang dijatuhkan, bisa saja sanksinya berupa administratif sehingga jadi tidak sampai dengan tahapan diskualifikasi, ” pungkasnya.[Mus]