POLITICS

Ketua MKMK: Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Internal MK

Indonesiaplus.id – Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan di internal Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi itu, diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Baik Prof Arief maupun Prof Saldi enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” kata Ketua Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Permasalahan itu menjadi alasan beberapa pihak melaporkan Arief dan Saldi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK. Pelapor, menilai keduanya lebih banyak melibatkan pernyataan yang emosional saat menyampaikan dissenting opinion.

Juga, dalam penyampaian dissenting opinion, Jimly menyebut dalam beberapa wawancara dengan media, Arief juga memperlihatkan ketidakuatannya dengan permasalahan internal MK.

Dia merasa tradisi penyampaian dissenting opinion yang baik harus dibangun. “Namun, yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Ini kan sesuatu yg baru. bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion. Supaya jangan berlebihan,” katanya.

Tak pelak, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, putusan itu disetujui oleh tiga hakim Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Sedangkan, dua hakim lainnya Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Mereka ingin ketentuan lebih spesifik bahwa hanya gubernur yang berhak untuk mendaftar meski belum 40 tahun.

Tiga hakim konstitusi lagi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan dissenting opinion.

Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Pascaputusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.[had]

Related Articles

Back to top button