Jika Ahok Dinyatakan Tak Bersalah, MUI Bakal Ajukan Praperadilan

Selasa, 15 November 2016
Indonesiaplus.id – Gugatan praperadilan akan diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diputuskan tak bersalah dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
“Jika polisi dalam kesimpulan gelar perkara berpandangan tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan,” ujar Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Tim advokasi MUI, kata Yani, akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. MUI menghormati sikap Polri untuk gelar perkara yang berlangsung hari ini, namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
“Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja,” ujar Ahmad.
Selain itu, pihaknya meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli dan perwakilan dari berbagai instansi serta lembaga terkait untuk hadir.
Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.[Mus]