POLITICS

ICW Desak Presiden Keluarkan Keppres TPF untuk Tangai Kasus Novel

Minggu, 16 April 2017

Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Salah satunya dengan membentuk tim pencari fakta (TPF).

Kasus penyiraman air keras kepada Novel pada Selasa (11/4/2017) pagi, belum bisa dianggap sebagai kegagalan bagi pihak aparat dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, memang berbagai kekerasan bermotif politik di Indonesia dalam sejarahnya sulit untuk diungkap.

“Agar dalam kasus Novel tidak terulang lagi kegagalan yang sama, pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk membentuk Tim Pencari Fakta,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Minggu (16/4/2017).

Menurutnya, tim itu nantinya bisa membantu Polri dalam melakukan penyelidikan serta penyidikan. “Terutama jika Polri menghadapi kesulitan yang bersifat politis,” katanya.

Selain itu, TPF tersebut tidak perlu dipandang akan tumpang tindih nantinya dengan tim Polri. “Itu saling melengkapi,” katanya.

Kepolisian bisa menelusuri siapa otak di balik aksi teror terhadap Novel tersebut. Namun, jika ada hambatan politis, maka tim pencari fakta akan memberikan back up.

Membentuk TPF itu, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum TPF bekerja. Nantinya, TPF bisa berasal dari kalangan KPK, pemerintah, serta perwakilan dari masyarakat sipil.[Mus]

Related Articles

Back to top button