POLITICS

Hehamahua: Bereskan Internal Kepolisian Baru Bertindak Keluar

Selasa , 24 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrli harus didahului dengan melakukan kajian terhadap keberhasilan institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengumpamakan pemberantasan korupsi dengan penyakit yang harus didiagnosa terlebih dulu oleh dokter. Usai didiagnosa, tentu barulah dapat diketahui di mana sumber penyakitnya dan obat atau terapi apa yang tepat untuk diberikan.

“Melalui terapi yang tepat tersebut, pasien punya kesempatan besar untuk sembuh, sedangkan terapi keliru menjadikan pasien bukan hanya tidak sembuh melainkan maut pun akan mendekatinya. Begitulah analoginya dengan pembentukan Densus Tipikor,” ujar Abdullah, Selasa (24/10/2017).

Soal apakah pembentukan Densus Tipikor, kata Abdullah, mesti didahului dengan proses pengkajian yang tepat terhadap institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. “Apakah diagnosis ini menyebutkan KPK tidak berhasil, kurang berhasil, atau belum berhasil?,” katanya.

Kalau KPK kemudian dianggap gagal, maka tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada KPK karena di dalamnya juga diisi oleh orang-orang yang berasal dari institusi kepolisian dan juga kejaksaan.

“Katakanlah KPK gagal. Tapi bukankah penyelidik, penyidik, dan JPU berasal dari kepolisian dan kejaksaan? Berarti kepolisian dan kejaksaan yang kurang berhasil. Lalu bagaimana kepolisian yang gagal itu bisa membentuk Densus Tipikor?,” ucapnya.

Sudah semestinya jajara kepolisian menyelesaikan terlebih dulu persoalan internalnya. Barulah melakukan langkah pembenahan pada persoalan di luar. “Sepatutnya kepolisian menyelesaikan dulu persoalan internalnya baru bertindak keluar,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button