POLITICS

Cyber Law Center: RI Belum Miliki UU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 11 April 2018

Indoensiaplus.id – Kebutuhan Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak bisa dibantah lagi. Selain aturan tersebut masih di level Peraturan Menteri, bahkan bisa bilang sudah tertinggal dengan 110 negara lainnya.

Aturan masih mengandalkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center Fakultas Hukum Unpad, bahwa 110 negara sudah tercatat memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, termasuk negara-negara tersebut berasal dari Asia Tenggara.

“UU di 110 negara tersebut, mengatur Perlindungan Data Pribadi dalam undang-undang khusus, termasuk 10 negara miskin di Afrika sudah memiliki. Sedangkan Indonesia belum ada undang-undang,” ujar Sinta di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Selasa (10/11/2018).

Negara-negara di Asia Tenggara yang sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam (dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen), Brunei (sedang dalam penyusunan), serta Thailand (proses pembahasan di parlemen).

“Indonesia masih proses pembahasan. Saya selalu dipertanyakan, kapan Indonesia memiliki data pribadi. Potensi Indonesia itu besar, kalau tidak ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, perlindungan kepada masyarakat akan sangat lemah,” katanya.

Urgensi aturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia sudah mencapai diambang batas, mulai dari ekonomi digital tahun 2020, EU General Data Protection Regulation, kasus Facebook, sampai Pemilihan Umum 2019.

“Kendatipun masyarakat belum paham, sebetulnya cara membangun kesadaran publik bisa lewat regulasi, walaupun di Teknologi Informasi dan Komunikasi, itu bukan satu-satunya instrumen,” pungkasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button