Busyro Bilang, Aris Layak Dipecat dari KPK dan Kembalikan ke Polri
Jumat, 1 September 2017
Indonesiaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah membangkang atas sikap nekat menghadiri undangan Pansus DPR untuk KPK, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
“Dia dinilai layak diberhentikan tidak dengan hormat. Segera diberhentikan dengan tidak hormat dan kembalikan ke institusinya semula,” ujar mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Jumat (1/9/2017).
Kenekatan Aris Budiman, kata Busyro, patut dipertanyakan terutama karena seorang pejabat KPK membangkang perintah pimpinannya baru kali ini terjadi. “Karena membangkang, apakah memang ada sinyal-sinyal dari atasannya (KPK). Atasannya itu bisa struktural di atasnya,” katanya.
Pembangkangan Aris seharusnya dijadikan momentum untuk bersih-bersih di internal KPK. Seperti Pengawas Internal KPK harus ditinjau ulang. Orang yang menduduki jabatan itu haruslah orang yang pemberani dan berintegritas.
Selain itu, yang disoroti Busyro adalah jabatan Deputi Penindakan dan Kepala Biro Hukum. Menurutnya, jabatan itu harus dievaluasi dan hasilnya diumumkan kepada publik demi soliditas KPK. “Kalau semakin ditutupi maka soliditas di KPK akan tergerus,” tandasnya.
Hal serupa diungkapkan Hifdzil Alim, peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Aris Budiman, katanya, harus dikembalikan ke institusi Polri. Pembangkangan terhadap pimpinan KPK sudah menjadi alasan kuat untuk memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyidikan.
“Insubordinasi, dikembalikan ke institusi Polri. Saat dia menjabat Ditektur Penyidikan KPK, pimpinannya adalah pimpinan KPK. Termasuk penyidik KPK yang bertemu dengan anggota DPR yang diduga terlibat korupsi E-KTP juga harus diungkap,” ungkapnya.[Mus]