Batas Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Pada 14 Agustus 2022

Indonesiaplus.id – Masa pendaftaran partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni 1-14 Agustus 2022.
Demikian disampaikan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat.
Tahapan pendaftaran partai politik dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
“Pendaftaran Parpol 1-14 Agustus 2022. Batas pendaftaran pada 14 Agustus 2022 sampai jam 00.00 WIB. Pada 14 Desember 2022 kita tetapkan dan umumkan parpol peserta Pemilu 2024 yang final,” kata Idham Holik.
Untuk tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli – 3 Desember 2022.
Dengan penetapan Parpol peserta pemilu itu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
“Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan ditetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Terkait dengan persyaratan pendaftaran Parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017.
Pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
“Tentu harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022,” pungkas Idham Holik.[had]