Asumsi di KPK Harus Ada Unsur Polri dan Kejaksan, ICW: Itu Keliru

Sabtu, 6 Juli 2019
Indonesiaplus.id – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) diminta lebih selektif mencari tahu rekam jejak capim KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Terlebih lagi integritas para capim dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Pansel KPK harus lebih selektif dan objektif menelaah rekam jejak calon, terutama integritas yang berasal dari penegak hukum,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam sebuh diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Menurut Agus hal itu dirasa perlu, mengingat untuk menghindari konflik kepentingan di internal KPK kala capim dari unsur penegak hukum itu menduduki jabatan sebagai pimpinan.
“Jadi agar tidak adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh calon pimpinan yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan ketika sedang menangani kasus korupsi ataupun persoalan internal di KPK,” tandasnya.
Kebijakan itu berkaca dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Irjen Pol Firli. Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui menemui Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat yang kala itu kapasitasnya menjadi saksi dalam kasus suap divestasi PT Newmont.
“Memang patut disayangkan pengusutan pelanggaran kode etik Firli tidak tuntas bahkan yang bersangkutan (justru) dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan,” tandasnya.
Agus juga meminta pansel KPK tidak memberikan kuota tersendiri bagi capim yang berasal dari penegak hukum. “Pansel KPK tidak perlu memberikan kuota khusus terhadap anggota yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” ungjkapnya.
Untuk menghindari atau paling tidak meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah itu. “Untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan,” tandasnya.
Asumsi berkenaan elum adanya anggota kepolisian yang menduduki kursi pimpinan KPK merupakan hakeliru. Tidak ada amanat khusus untuk KPK supaya menyediakan kuota khusus bagi Korps Bhayangkara itu.
Berdasarkan UU KPK pasal 29 mengenai persyaratan menjadi pimpinan KPK, menurut Agus tidak termuat adanya kriteria khusus agar pimpinan KPK dari polri maupun kejaksaan.
“Selama ini narasi yang berkembang mengenai perlu adanya pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan sungguh tidak tepat,” tandasnya.[mus]