POLITICS

Arief: KPU Siap Hadapi Gugatan Delapan Parpol di Bawaslu

Jumat, 27 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Hingga kini, ada delapan partai politik (parpol) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka mengadu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2019. Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan nanti ketika KPU dipanggil Bawaslu terkait gugatan tersebut pihaknya tidak akan menyiapkan sebuah jawaban. Tetapi, bakal menjelaskan hasil pertanggungjawaban yang selama ini telah dilakukan.

“Apa yang kita lakukan nanti itu bukan dipandang sebagai bentuk jawaban, perlawanan. Yang akan kita kerjakan adalah bagian dari pertanggungjawaban kita kepada publik, partai politik, kepada siapa pun,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

Komisioner KPU periode 2017–2022, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan parpol ke Bawaslu terkait pendaftaran
parpol peserta Pemilu 2019.

“Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang bisa digunakan untuk membantah tudingan itu, kita sudah siapkan semua,” katanya.

Sekadar informasi, kedelapan parpol melaporkan KPU ke Bawaslu yakni Partai Idaman, Partai Bulan
Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Cut Meutia, PKPI kubu HMP, Partai
Rakyat, Partai Republik, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
(PPPI), serta Partai Bhineka Indonesia (PBI).[Mus]

Related Articles

Back to top button