NATIONAL

Wakil Ketua DPR Minta Steven HS Diproses secara Hukum

Minggu, 16 April 2017

Indonesiaplus.id – Kepolisian diminta tetap memproses Steven Hadisurya Sulistyo, yang telah menghina Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau yang dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, bahwa peristiwa tak menyenangkan dialami TGB di Bandara Changi Singapura pada Minggu (9/4/2017). TGB mendapat cacian dari Steven saat antre.

Menurut Fahri tindakan tak terpuji Steven harus diselesaikan secara hukum sebelum ada reaksi yang berlebihan dari publik.

“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTB itu, dalam keterangan persnya, Minggu (16/4/2017).

Pada insiden itu, Steven menyebut TGB bersama istrinya dengan sebutan Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko. Namun Muhammad Zainul sudah memaafkan Steven. Bahkan Steven juga sudah melayangkan permintaan maafnya terhadap sikapnya tersebut.

Namun, kata Fahri, sikap Steven itu tidak hanya melukai Gubernur M Zainul Majdi. Tetapi juga semua warga negara yang merasa memiliki identitas sama.

“Polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku, ” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button