UU Penetapan Batas Laut Indonesia-Singapura Disetujui DPR
Jumat, 16 Desember 2016
Indonesiaplus.id – UU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian timur Selat Singapura menjadi undang-undang. Hal itu disetujui dalam Rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujui UU Perpanjian Batas Laut Indonesia dan Singapura. Setelah sebelumnya meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Wakil Ketua Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Asril Tanjung, membacakan laporan mengenai RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.
Asril Tanjung, UU ini menetapkan garis-garis batas laut yang berada di sebelah timur Selat Singapura, sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Indonesia.
Perjanjian ini, Asril, untuk melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura. Sekaligus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menindak kejahatan lintas batas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
“Perjanjian ini juga memperkuat dasar hukum dalam penataan ruang dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya di kawasan itu. UU ini akan mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengelolaan perbatasan, yang sasarannya untuk stabilitas kawasan,” tandasnya.
Negara-negara ASEAN telah menerapkan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) mulai 1 Januari 2016 agar integrasi ekonomi dapat terwujud maka hal-hal yang terkait dengan soal wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu diselesaikan.[Mus]