Buronan Interpol asal Inggris Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Jumat, 16 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Seorang warga Inggris berinisial PN (38), ditangkap aparat Imigrasi Kelas I Khusus di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Betul, kami tadi menahan warga negara Inggris, DPO-nya NBC Interpol dan dia ditahan saat akan ke luar negeri,” ujar Ari, Kamis (15/12/2016)malam.
PN akan bertolak ke Hong Kong menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA836, hingga tengah malam tadi masih diperiksa secara intensif.
Pihak berwenang belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat PN, sehingga dia bisa masuk dalam daftar buruan Interpol – organisasi polisi internasional beranggotakan 190 negara, termasuk Indonesia.
“Masih dalam pemeriksaan. Info lengkapnya silakan konfirmasi Pak Catur, Kabid Wasdakim,” tandasnya.
PN tercantum dalam daftar cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menunda keberangkatan PN ke tujuan berikutnya dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, PN masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA). Dari sana, dia bertolak ke Bali untuk melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.[Mus]