NATIONAL

Unggah Gerakan Minahasa Merdeka, Polisi: RO Ditangkap Karena Makar

Minggu, 4 Juni 2017

Indonesiaplus.id – Seorang pria berinisial RO, 35 tahun, di Kota Bitung, Jumat (2/6/2017) pukul 23.00 Wita, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut.

Pasalnya, RO diamankan polisi karena diduga banyak mengunggah Gerakan Minahasa Raya Merdeka melalui akun Facebook miliknya.

“Benar, semalam kami telah mengamanakan terhadap RO di rumahnya, atas dugaan tindak makar,” ujar Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Untung Sudarto, Sabtu (3/6/2017).

Sosok RO diamankan, kata Untung, usai melakukan orasi tentang Referendum Minahasa, ketika mengikuti dialog publik Kamis (1/6/2017) di Perpustakaan Minahasa AZR WENAS Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

“Berdasarkan informasi intelijen yang masuk pada saya, bahwa saat itu ada tiga orang yang berdiri dan menamakan grup Minahasa Land. Salah satunya yakni RO, mereka meminta masyarakat untuk mendukung Referendum Minahasa,” katanya.

Saat penangkapan terhadap RO polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk HP, handphone Asus, satu buah bendera Minahasa Land, dua buah baliho, satu buah megafon, dan satu buah modem.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dari laporan yang ia terima, RO mengaku sudah memulai gerakan Referendum Minahasa sejak Desember 2016.

“Laporan dari penyidik, bahwa tersangka mengaku sudah memulai gerakan tersebut sejak tahun 2016. Namun aksinya yang terakhir membuat kami dan aparat TNI langsung mengamankannya,” tandasnya.

Selain itu, keterlibatan dua orang yang ada bersama RO saat orasi masih diselidiki aparat kepolisian. “Dua orang lainnya masih kami selidiki, tapi yang jelas jika mereka masih ikut terlibat pasti akan diamankan,” katanya.

Kini, nama RO sudah ada masuk didaftar tahan Polda Sulut, ia masuk pada Sabtu (3/6/2017) sekitar pukul 06.00 Wita.[Sap]

Related Articles

Back to top button